Minggu, 18 April 2010

Percepat Hukuman Mati Koruptor

Senin, 19-04-2010

SURABAYA,UPEKS-Ketua Mahkamah Konstitusi MK) Mahfud MD terus mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia, landasan hukum untuk mengakhiri hidup para para penilap uang negara tersebut sangat kuat.
"Pemberlakuan hukuman mati ini sudah saatnya. Bahkan sudah bisa dibilang lewat momentumnya," kata Mahfud di sela silaturahmi dengan alumni UII di Hotel Elmi, kemarin. Dia menjelaskan seharusnya momentum hukuman mati itu diberlakukan bersama-sama dengan berlakunya UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sejak 2001 lalu.
Meski demikian, kata dia, penegak hukum bisa merintis lagi untuk mendongkrak gairah pemberantasan korupsi. "Saya kira diawali dulu untuk lima kasus besar. Terdakwa yang terbukti di pengadilan dihukum mati," katanya.
Menurut dia, praktik pemberlakuan hukuman mati mujarab di Tiongkok. Sebelum pidana mati diberlakukan indeks persepsi korupsi (IPK) Tiongkok di peringkat 120. Begitu berani menghukum mati koruptor IPK Tiongkok menunjukkan perbaikan tajam, hingga bisa mencapai peringkat 79.
Dia menjelaskan landasan hukuman mati di undang-undang sangat kuat. UU Pemberantasan Korupsi mengatur pidana mati tersebut. Dalam aturan, hukuman mati diberlakukan bagi korupsi yang sifatnya luar biasa dan sifatnya mengganggu kepentingan nasional. Keluarbiasaan sifat korupsi itu, kata dia, misalnya dilihat dari kasus yang melibatkan penegak hukum. ?Penegak hukum, hakim atau jaksa yang seharusnya memberantas kejahatan justru korupsi sendiri,? terang pejabat kelahiran Madura itu.
Landasan legal lainnya juga cukup kuat. Soal hukuman mati itu, pengadil di MK juga memberikan lampu hijau untuk empat kejahatan, yakni terorisme, pembunuhan berencana, narkoba dan korupsi. "MK sudah memutuskan bahwa hukuman mati bisa diterapkan," katanya.
Mahfud meyakinkan bahwa negara tak perlu khawatir dituding melanggar HAM saat menerapkan hukuman mati itu. Konstitusi, kata dia, memang menjamin hak asasi tersebut. Namun bukan berarti tak bisa dikurangi. "HAM tetap bisa dibatasi," jelasnya. Bahkan negara-negara yang bersuara keras soal hukuman mati, sampai saat ini masih menerapkannya. Contoh paling kongkret, Amerika Serikat.
Desakan Mahfud soal hukuman mati tersebut pernah diungkapkan sebelumnya. Mahfud meminta agar penegak hukum berani menghukum mati koruptor. Langkah ini untuk mencegah kasus mafia pajak seperti Gayus H Tambunan. Agar pemberantasan korupsi lebih efektif, Mahfud juga meminta prinsip pembuktian terbalik.

Info : http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=45360

0 komentar:

Posting Komentar

Template by : kendhin x-template.blogspot.com.Muchlis